MEMINDAHKAN KUBURAN
KELUARGA
(Curhat Tanpa Batas - 4)
(Curhat Tanpa Batas - 4)
Ustadz......
Mau tanya.. Apakah ada keharusan kita untuk
memindah kan makam orang tua kita, dengan alasan terlalu jauh untuk ziarah..
Dan apakah ada hukum / dalil yg mengatur hal tersebut .. Mohon jawabanya.
Saran Modis :
Sebenarnya ziarah ke kuburan orangtua itu TIDAK
WAJIB, justru yang wajib bagi kita anak-anaknya adalah selalu berbuat amal shaleh dan mendoakan kedua orangtua kita setiap selesai
menunaikan ibadah dan amal shaleh.
Tidak akan menambah kemuliaan kedudukan bagi si
mayit di sisi Allah karena LETAK KUBURNYA. jadi sebaiknya dibicarakan ulang
bersama keluarga atas niatan tersebut.
Adapun hukum-hukum yang terkait dengan itu, bisa
dibaca ulasan dibawah ini :
Hukum asal membongkar kuburan atau memindahkannya
ke tempat lain adalah terlarang. Sementara, sesuatu yang terlarang bisa menjadi
dibolehkan jika ada alasan yang dibenarkan syariat. Dr. Ahmad bin Abdul Karim
Najib menjelaskan bahwa ada tiga hal yang bisa dijadikan alasan pembenar untuk
memindahkan kuburan mayat.
Pertama, untuk kemaslahatan mayat sendiri.
Misalnya, keluar air di kuburan, tanahnya becek,
atau di daerah tersebut banyak binatang buas yang sering membongkar kuburan,
atau alasan lainnya. Syekhul islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak boleh
mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya
ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain.
Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam
ini.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24:303)
Imam Bukhari, dalam kitab Shahih-nya membuat judul
“Bab ‘Bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab
tertentu’. Kemudian beliau membawakan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu
‘anhuma, yang menyatakan bahwa beliau menceritakan bahwa ayahnya adalah orang
yang pertama kali meninggal ketika Perang Uhud. Kemudian ayahnya dimakamkan
bersama jenazah yang lain dalam satu liang. Jabir mengatakan, “Jiwaku tidak
nyaman untuk meninggalkan beliau dikuburkan bersama yang lain dalam satu makam.
Kemudian aku mengeluarkannya, setelah berlalu enam bulan. Ternyata beliau masih
sama seperti ketika dimakamkan, selain ada perubahan di telinganya.” (Hr.
Bukhari)
Kedua, tanah yang digunakan untuk memakamkan mayat
adalah tanah yang bukan haknya, seperti: tanah hasil ghasab (mengambil milik
orang lain tanpa hak, ed.) atau dimakamkan di tanah orang lain. Sementara,
pemiliknya tidak merelakannya. Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah
kuburannya ke tanah yang lain.
Ketiga, memindahkan kuburan untuk kemaslahatan
umum.
Seperti: memperluas masjid atau memperluas jalan
yang tidak memungkinkan untuk dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang
sangat mendesak lainnya.
Disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik
radhiallahu ‘anhu tentang kisah pembangunan Masjid Nabawi; beliau mengatakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid.
Beliau mengutus seseorang untuk menemui Bani Najjar dan menanyakan berapa harga
tanahnya. Masyarakat Bani Najjar mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak
menginginkan uang sedikit pun dari tanah tersebut, selain Allah.’” Anas
mengatakan, “Di tanah tersebut terdapat kuburan orang musyrik, kemudian Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membongkar kuburan tersebut
….” (Hr. Bukhari)
Ada yang mau menambah jawabannya ? Silahkan ......
By : Motivator Ideologis : WhatsApp 087885554556 = Jalur CURHAT TANPA BATAS
-----------------------------------
MULIA KITA DENGAN MEMBERI, ABADIKAN YANG TERSISA DENGAN SEDEKAH bersama http://www.rumah-yatim-indonesia.org/
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Rekening Rumah Yatim Indonesia
Bank BCA :
054 0766 100 atas nama Yayasan Rumah Yatim Indonesia (Recomended)
KCU. Kalimalang
230.38888 96 atas nama Yayasan BANTU (Recomended)
230.0300 807 atas nama Yayasan Husnul Khotimah
Bank MANDIRI :
131.0010 47 1011 Cab.Tasikmalaya, atas nama Yayasan Rumah Yatim Indonesia
156.0003 296 409 Cab.Jatibening, atas nama Yayasan Husnul Khotimah
Bank MUAMALAT :
0001.358.656 Cab.Tasikmalaya, atas nama Yayasan Rumah Yatim Indonesia
305.00116.15 Cab.Kalimalang, atas nama Yayasan Husnul Khotimah
Bank SYARIAH MANDIRI :
70 323 619 48 Cab.Tasikmalaya, atas nama Yayasan Rumah Yatim Indonesia
Bank BNI :
0244 928 496 Cab.Tasikmalaya, atas nama Rumah Yatim Indonesia
BNI Syari'ah :
65 235 181 41 Cab.Tasikmalaya, atas nama Rumah Yatim Indonesia
Bank BRI :
01000 1055 2255 02 Cab.Tasikmalaya, atas nama Yayasan Rumah Yatim Indonesia
Bank bjb :
001 777 8552 100 Cab.Tasikmalaya, atas nama Yayasan Rumah Yatim Indonesia
Bagi Anda YANG INGIN konfirmasi silahkan SMS atau Hubungi ke 081313999801 atau 087885554556 atau BBM ke 28582FD7 ( Ust.Aly )
Kantor Pusat : Jl.Ir.H.Juanda no.10 Tasikmalaya Tlp.0265-2354149
Pusat Kegiatan : Jl.Bandung Blok II no.A137-142 Perumanas Kotabaru Cibeureum Tasikmalaya Tlp.0265-2351868
Cabang Kegiatan : Lengkapnya bisa dilihat di http://www.rumah-yatim-indonesia.org
Foto & Video Kegiatan RYI bisa dilihat di http://www.facebook.com/rumahyatimtv atau https://twitter.com/rumahyatimtv
Tidak ada komentar:
Posting Komentar