Senin, 08 Juli 2013

MEMINDAHKAN KUBURAN KELUARGA (Curhat Tanpa Batas - 4)

MEMINDAHKAN KUBURAN KELUARGA
(Curhat Tanpa Batas - 4)
Ustadz......

Mau tanya.. Apakah ada keharusan kita untuk memindah kan makam orang tua kita, dengan alasan terlalu jauh untuk ziarah.. Dan apakah ada hukum / dalil yg mengatur hal tersebut .. Mohon jawabanya.



Saran Modis :
Sebenarnya ziarah ke kuburan orangtua itu TIDAK WAJIB, justru yang wajib bagi kita anak-anaknya adalah selalu berbuat amal shaleh dan mendoakan kedua orangtua kita setiap selesai menunaikan ibadah dan amal shaleh. 

Tidak akan menambah kemuliaan kedudukan bagi si mayit di sisi Allah karena LETAK KUBURNYA. jadi sebaiknya dibicarakan ulang bersama keluarga atas niatan tersebut.

Adapun hukum-hukum yang terkait dengan itu, bisa dibaca ulasan dibawah ini :

Hukum asal membongkar kuburan atau memindahkannya ke tempat lain adalah terlarang. Sementara, sesuatu yang terlarang bisa menjadi dibolehkan jika ada alasan yang dibenarkan syariat. Dr. Ahmad bin Abdul Karim Najib menjelaskan bahwa ada tiga hal yang bisa dijadikan alasan pembenar untuk memindahkan kuburan mayat.

Pertama, untuk kemaslahatan mayat sendiri.

Misalnya, keluar air di kuburan, tanahnya becek, atau di daerah tersebut banyak binatang buas yang sering membongkar kuburan, atau alasan lainnya. Syekhul islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24:303)

Imam Bukhari, dalam kitab Shahih-nya membuat judul “Bab ‘Bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab tertentu’. Kemudian beliau membawakan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, yang menyatakan bahwa beliau menceritakan bahwa ayahnya adalah orang yang pertama kali meninggal ketika Perang Uhud. Kemudian ayahnya dimakamkan bersama jenazah yang lain dalam satu liang. Jabir mengatakan, “Jiwaku tidak nyaman untuk meninggalkan beliau dikuburkan bersama yang lain dalam satu makam. Kemudian aku mengeluarkannya, setelah berlalu enam bulan. Ternyata beliau masih sama seperti ketika dimakamkan, selain ada perubahan di telinganya.” (Hr. Bukhari)

Kedua, tanah yang digunakan untuk memakamkan mayat adalah tanah yang bukan haknya, seperti: tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak, ed.) atau dimakamkan di tanah orang lain. Sementara, pemiliknya tidak merelakannya. Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah kuburannya ke tanah yang lain.

Ketiga, memindahkan kuburan untuk kemaslahatan umum.

Seperti: memperluas masjid atau memperluas jalan yang tidak memungkinkan untuk dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak lainnya.

Disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang kisah pembangunan Masjid Nabawi; beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid. Beliau mengutus seseorang untuk menemui Bani Najjar dan menanyakan berapa harga tanahnya. Masyarakat Bani Najjar mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak menginginkan uang sedikit pun dari tanah tersebut, selain Allah.’” Anas mengatakan, “Di tanah tersebut terdapat kuburan orang musyrik, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membongkar kuburan tersebut ….” (Hr. Bukhari)

Ada yang mau menambah jawabannya ? Silahkan ......

By : Motivator Ideologis : WhatsApp 087885554556 = Jalur CURHAT TANPA BATAS
----------------------------------- 
MULIA KITA DENGAN MEMBERI, ABADIKAN YANG TERSISA DENGAN SEDEKAH bersama 
http://www.rumah-yatim-indonesia.org/
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - -



Rekening Rumah Yatim Indonesia 

Bank BCA :
054 0766 100 atas nama Yayasan Rumah Yatim Indonesia (Recomended)
KCU. Kalimalang
230.38888 96  atas nama Yayasan BANTU (Recomended)
230.0300 807 atas nama Yayasan Husnul Khotimah

Bank MANDIRI : 
131.0010 47 1011 Cab.Tasikmalaya, atas nama Yayasan Rumah Yatim Indonesia
156.0003 296 409 Cab.Jatibening, atas nama Yayasan Husnul Khotimah

Bank MUAMALAT :
0001.358.656 Cab.Tasikmalaya, atas nama Yayasan Rumah Yatim Indonesia
305.00116.15 Cab.Kalimalang, atas nama Yayasan Husnul Khotimah

Bank SYARIAH MANDIRI  : 
70 323 619 48 Cab.Tasikmalaya, atas nama Yayasan Rumah Yatim Indonesia

Bank BNI  :  
0244 928 496 Cab.Tasikmalaya, atas nama Rumah Yatim Indonesia
BNI Syari'ah :
65 235 181 41 Cab.Tasikmalaya, atas nama Rumah Yatim Indonesia

Bank BRI  :  
01000 1055 2255 02 Cab.Tasikmalaya, atas nama Yayasan Rumah Yatim Indonesia

Bank bjb :
001 777 8552 100 Cab.Tasikmalaya, atas nama Yayasan Rumah Yatim Indonesia

Bagi Anda YANG INGIN konfirmasi silahkan SMS atau Hubungi ke 081313999801 atau 087885554556 atau BBM ke 28582FD7 ( Ust.Aly )

Kantor Pusat : Jl.Ir.H.Juanda no.10 Tasikmalaya Tlp.0265-2354149

Pusat Kegiatan : Jl.Bandung Blok II no.A137-142  Perumanas Kotabaru Cibeureum Tasikmalaya Tlp.0265-2351868

Cabang Kegiatan : Lengkapnya bisa dilihat di http://www.rumah-yatim-indonesia.org

Foto & Video Kegiatan RYI  bisa dilihat di http://www.facebook.com/rumahyatimtv atau https://twitter.com/rumahyatimtv

Tidak ada komentar:

Posting Komentar